Kabardaerah.or.id, SURABAYA – Seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya, berinisial KTI diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).
Pelaku dikabarkan telah diberhentikan kabar itu disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto.
”Kabarnya sudah diberhentikan,” tegas Eddy, di Surabaya, Rabu, 30 Maret 2022.
KTI dikabarkan memerkosa sebanyak 2 kali pada DA, seorang LC di salah satu karaoke di Surabaya. KTI merupakan staf Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Semampir.
”Iya, anggota Kecamatan Semampir,” kata Eddy.
Dikonfirmasi soal kabar pemerkosaan yang terjadi, Eddy membenarkan hal itu. Hanya saja, Eddy tak dapat memberi lebih banyak penjelasan.
Seorang anggota Satpol PP di Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya akibat dugaan pelecehan seksual. Laporan dikirim seorang pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) di salah satu karaoke di Kota Surabaya.
Kakak kandung korban, Sukarjo mengatakan, telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Sukarjo mengatakan, tindakan dugaan pelecehan seksual itu berawal ketika pelaku menginap di kantor tempat korban bekerja, yakni di tempat karaoke.
Korban disebut dalam keadaan mabuk. Kemudian, anggota satpol PP itu masuk ke dalam kantor. Anggota Satpol PP itu juga masih dalam keadaan mabuk.
(Red – Rika.K)