KABARDAERAH.OR.ID, DEMAK || Pengaduan polisi di Polres Demak terkait dugaan ijazah Palsu Kepala Desa (Kades) Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada 31 Januari 2023, yang proses penanganan perkaranya ditangani oleh Satreskrim dari Unit Harda, hingga kini pihak penyidik belum ada menetapkan tersangka, belum juga memberhentikan kasus tersebut.
Muhammad Makruf sebagai terlapor, yang kini menjabat Kades Pilangrejo, dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bulan Oktober 2022, diduga menggunakan ijasah “Aspal” (asli tapi palsu). Makruf dan Panitia Pilkades dituding juga telah membohongi masyarakat desa setempat. Setiap kali rapat pembahasan Pilkades, Ketua Panitia selalu menyampaikan Makruf berpendidikan terakhir SLTA, namun ternyata saudara Makruf hanya berijazah paket B.
Seperti dilansir, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pilangrejo, Maskuri, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Ketua Panitia Pilkades pada awalnya menyampaikan di forum terbuka, kalau Makruf berijasah SLTA. Namun pada akhirnya terkuak, kalau sebenarnya yang bersangkutan hanya lulusan SMP persetaraan Paket B.
Sementara itu, Muhammad Purwanto, Wakil Ketua BPD Desa Pilangrejo, yang saat itu juga sebagai Pengawas Pilkades, sangat memaklumi jika ada sebagian masyarakat yang keberatan mengenai dugaan ijasah palsu milik saudara Makruf yang digunakan maju menjadi Kades. Ia pun mengetahui, kalau hal ini sudah masuk proses ranah hukum.
Kami Lembaga BPD telah menyerahkan sepenuhnya ke ranah hukum, saya bersama teman-teman BPD, tentunya akan siap jika suatu ketika kami di panggil pihak Polres untuk di mintai keterangan,“ kata Purwanto, dikutip dari pemberitaan beberapa media.
Ketua Panitia Pilkades Desa Pilangrejo, Suhardi, Kamis (2/11/2023), saat dimintai keterangan dikediamannya, belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut. Kuat dugaan, Suhardi sengaja ingin lari atau menghindari atas kisruh dari permasalahan ini.
Temuan dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), tempat Saudara Makruf mendapatkan Ijasah Paket B, Ijasah Paket B atas nama Muhammad Makruf diperoleh dari SKB Demak dengan bukti surat keterangan hasil ujian sementara tanggal 15 Juni 2022 dan kemudian pada tanggal 16 Juni 2022 ijasah sudah terbit dalam sehari.
Tak hanya itu, muncul banyak kejanggalan dan sangat diragukan keabsahannya diantaranya, ijasah SD atas nama MAHRUF, tanggal lahir 4 Mei 1972 dan ijasah Paket B bernama MUHAMMAD MAKRUF, tanggal lahir 4 Mei 1973.
Sesuai ijasah SD atas nama Mahruf menjadi Muhammad Makruf, sesuai identitas terakhir seperti KTP, KK dan dugaan ijazah pendidikan SMP persetara Paket B, diduga tanpa dilandasi adanya penetapan atau putusan Pengadilan Negeri, terkait perubahan nama, sebagai mana ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, pada saat Pilkades ada 3 calon diantaranya H. MULYONO, SUKARNO, MUHAMMAD MAKRUF. Saat dikonfirmasi, Sukarno yang saat itu mendapat nomor urut 2 mengatakan, setiap warga negara mendapatkan hak dan perlindungan hukum yang sama. Menurutnya, pihak penyidik Polres Demak harus bisa lebih cepat mengungkap kasus ini agar berjalannya rasa keadilan dan tidak membuat masyarakat bertanya-tanya.
Saya berharap penyidik lebih cepat berkerja dengan data-data pendukung yang disampaikan pihak pelapor yang juga sahabat saya. Selain memberikan efek jera bagi yang melanggar hukum, isu yang berkembang di tengah masyarakat bisa terjawab kebenarannya, sehingga citra kepolisian yang katanya Presisi bisa dirasakan masyarakat khususnya warga Desa Pilangrejo,” tegas Sukarno, Kamis (2/11/2023).
Terkait kasus tersebut, H. Mulyono mengatakan, sudah saatnya untuk berfikir cerdas berdasarkan iman kepercayaan, khususnya dalam hal berpolitik dan berdemokrasi. Terkait permasalahan hukum yang kini ditangani penyidik Polres Demak, pada saat proses pesta demokrasi pemilihan Kades, Mulyono juga akan mendesak penyidik segera mengungkap kasus ini, jelas Mulyono, yang berkerja di perusahaan pengelolahan limbah B3 terkenal, Jumat (3/11/2023).
Saya menduga terjadi pembodohan publik dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen sebagai persyaratan bakal calon Kades. Tidak putus disitu, disinyalir ada keterlibatan pihak-pihak pada proses lolosnya administrasi hingga menangnya Muhammad Makruf sebagai Kades. Saya telah mendapat banyak support mengahadapi permasalahan ini, termaksud Kades Girimukti, Encep Komarudin, yang menang pada sengketa Pilkades di Kabupaten Bandung Barat. Penyidik harus bongkar semua kejanggalan ini,” tegas H. Mul, sapaan akrabnya, yang juga Kepala Bidang Jasa Usaha di Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
Saat dikonfirmasi, pendamping dari pihak DPP LAI Pusat Jakarta, Agustinus Petrus Gultom, SH mengatakan pihaknya sudah memberikan berkas-berkas pendukung atas dugaan tersebut, termaksud surat dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Demak dan PN Jakarta Barat tentang tidak adanya permohonan, penetapan, putusan PN atas perubahan nama Mahruf menjadi Muhammad Makruf sebagai dasar perubahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sejak pengaduan diterima bulan Januari lalu, hari ini Saya mendampinggi anggota yang juga pelapor menemui Penyidik memberikan surat dari pihak PN Jakarta Barat sesuai NIK KTP terlapor. LAI berharap Kanit I Harda Sat Reskrim Polres Demak, Ipda Sukarli dan Penyidik Bripka Edy Pramono bisa berkerja lebih maksimal, agar terciptanya rasa keadilan. Anehnya, SP2HP yang ditujukan kepada Mulyono dan Sukarno selaku pelapor, tanggal 31 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, AKP Winardi, SH., MH tidak dikirimkan dan diberikan saat kami menemui pihak penyidik,” jelas Agustinus, yang juga menjabat Ketua BP2 Tipikor.
(Sutarso-red)