Monetize your website traffic with yX Media
DAERAH  

Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah, Bupati Saipul Lakukan PKS Dengan DJP-DJPK

Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP, DJPK) dan pemerintah daerah tahap V tahun 2023.

Seremoni Penandatanganan PKS itu, berlangsung di aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta.

BACA JUGA :  Hujan Sebentar Perum Griya Cemara Ratu Terendam Banjir 

Dihubungi usai kegiatan, Bupati Saipul menjelaskan bahwa penandatanganan PKS dengan DJP, DJPK dan Pemda Kabupaten Pohuwato adalah optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Pohuwato.

Selanjutnya, terkait dengan penandatanganan PKS  ini, banyak yang disampaikan oleh pihak kementerian keuangan. Dimana, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tujuanya adalah mengumpulkan pajak pusat dan daerah untuk membiayai belanja yang ada maupun yang ada di daerah, karena sumber pajak ada di daerah masing masing.

BACA JUGA :  Wabup Suharsi Dampingi Tim Penilai Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

Disisi lain, kata Bupati Saipul, dengan PKS ini, penting bagi kita untuk melakukan sinergi untuk melakukan pengawasan wajib pajak. Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi saja, maka dari itu dibutuhkan sinergritas antara pusat dengan daerah memiliki tujuan yang sama yaitu mengumpulkan penerimaan.

“Karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional,” imbuh Bupati Saipul. (Fit)

BACA JUGA :  Bersama Baznas, Wabup Suharsi Serahkan Bantuan Ekonomi Produktif Kepada Mustahik
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *