Monetize your website traffic with yX Media

Minimalisir peredaran uang tunai, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sosialisasikan transaksi nontunai kepada warga binaan

KABARDAERAH.OR.ID, BINTAN || Minimalisir peredaran uang tunai, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sosialisasikan transaksi nontunai kepada warga binaan. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Kota Tanjungpinang mensosialisasikan penggunaan transaksi non tunai (tapcash) kepada warga binaan pemasyarakatan di lapangan blok hunian Lapas, Selasa (12/07/2022).

Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat mengatakan, dengan penerapan transaksi non tunai terhadap warga binaan, maka akan mencegah peredaran uang secara fisik di Lapas yang berimbas pada tidak ada lagi potensi penyalahgunaan uang tunai termasuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli).

BACA JUGA :  Mau Tahu Pekerjaan Fisik Dan Non Fisik Yang Dilakukan Dalam TMMD Di Desa Joho, Berikut Rinciannya

“Selain meminimalisir peredaran uang tunai, hal ini akan sangat mendukung Program WBK yang terus menerus ingin dijadikan suatu Prioritas bagi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang bersih dari pungli dan narkoba.” ujar Wahyu Hidayat.

Perwakilan dari Bank BNI, Yuliana sebagai analis penjualan menjelaskan fungsi dan tujuan penggunaan Kartu TapCash BNI, termasuk simulasi teknis pemanfaatan uang elektronik di Lapas.

BACA JUGA :  Kapolres Banjarnegara Pimpin Sertijab Kasatlantas dan Kasatintelkam

Namun pelaksanaannya perlu koordinasi dan persiapan lebih lanjut, baik sosialisasi lanjutan kepada WBP maupun koperasi dan kantin Lapas.

Selain sosialisasi Kartu TapCash BNI, pihak BNI juga memberikan dukungan kepada Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam pembinaan dan mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

“Terima kasih kepada pihak BNI yang telah membantu program pembinaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang,” puji Kalapas.

BACA JUGA :  Konferensi Pers Operasi Jaran Candi 2022, Kasat Reskrim Polres Jepara Beri Peringatan Pelaku yang Masih DPO

(red/rvi)

Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *