Monetize your website traffic with yX Media

Minat Jadi Direksi Rumah Sakit Pemerintah ? Ini Lowongan Kerjanya

60 Direksi Rumah Sakit Pemerintah kosong, Kementerian Kesehatan RI Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

Kementerian Kesehatan RI Buka Lowongan Kerja
Kementerian Kesehatan RI Buka Lowongan Kerja

KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA || Kementerian Kesehatan RI membuka lowongan jabatan direksi di 60 rumah sakit di Indonesia. Seleksi terbuka ini berdasarkan surat wakil menteri kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.

“Kemenkes mengundang dan memberikan kesempatan kepada ASN dan non ASN yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka jabatan direksi rumah sakit,” kata Kepala Biro Organisasi dan SDM, Sundoyo dalam siaran pers, Jumat (25/11/2022).

Sundoyo menuturkan, terdapat 60 jabatan direksi dari 60 rumah sakit vertikal di lingkungan Kemenkes.

Jabatan tersebut, terdiri dari jabatan direktur utama, direktur SDM, pendidikan dan penelitian, direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional, direktur medik dan keperawatan, direktur layanan operasional, serta direktur keuangan dan barang milik negara.

BACA JUGA :  Publik Mengapresiasi Angelina Sondakh Ahirnya Menghirup Udara Bebas!!!

Pengumuman ini ditayangkan mulai tanggal 23 November -7 Desember 2022 melalui website https://seleksijpt.go.id, website Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia https://ropeg.kemkes.go.id dan website Kementerian Kesehatan https://kemkes.go.id.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://seleksijpt.go.id mulai tanggal 23 November-7 Desember 2022.

“Diharapkan dengan diadakannya seleksi terbuka ini bisa memenuhi kekosongan jabatan di 60 rumah sakit tersebut dan utamanya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Sundoyo.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi :

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan
  4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan
  5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan
  6. Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit dan
  7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit
  8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola rumah sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko
  9. Berpendidikan paling rendah sarjana atau jenjang pendidikan Strata 1 atau setara
  10. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2021 atau LHKASN tahun 2021 kepada instasi yang berwenang bagi ASN
  11. Bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setelah diangkat menjadi deteksi bagi non ASN
  12. Menyampaikan bukti laporan pajak tahun terakhir tahun 2021
  13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 tahun
  14. Bersedia tidak melakukan penangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direksi Rumah Sakit bagi calon direksi yang berasal dari non ASN
  15. Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum bagi calon direksi yang berasal dari non ASN
BACA JUGA :  Bupati Sebut Gebyar SMS Wujud Pengabdian Kepada Masyarakat

Persyaratan Khusus :

  1. Direktur utama berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahansakitan
  2. Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi
  3. Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia pendidikan dan penelitian berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan
  4. Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara diutamakan pendidikan bidang keuangan ekonomi akuntansi
  5. Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan operasional berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan. (*)
BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Anak Presiden, KPK : Masih Verifikasi dan Telaah Data

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *