Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengamankan 2 orang laki-laki asal Pooqyato Barat, yang diduga membawa barang terlarang jenis sabu pada tanggal 01 Februari 2022.
Dari informasi yang didapat, dua orang tersebut masing-masing RP alias Omi (30) warga Desa Molosifat, Kecamatan Popayato barat, dan ST alias Sila (41) warga Desa Molosifat, Kecamatan Popayato Barat.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Narkoba, AKP H. Pakaya, dirinya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kasat mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi dimana ada 2 orang laki-laki dari Kecamatan Moutong (Sulteng) menuju ke Kecamatan Popayato dengan menggunakan sepeda motor diduga membawa barang terlarang jenis sabu.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato, AIPTU Sit Owen Sumendong bersama tim langsung bergerak menuju menuju perbatasan Gorontalo-Sulawesi Tengah untuk melakukan mencegatan.
Alhasil kata Kasat, dari kedua tersangka, Tim Opsnal berhasil menemukan 2 paket yang diduga adalah sabu.
“Ya benar, tim kami telah mengamankan dua orang yang diduga membawa sabu. Dari keduanya tim berhasil menemukan 2 paket sabu,” ujar AKP H. Pakaya, Senin (07/02/2022).
Saat ini ke dua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pohuwato. Keduanya dikenakan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(Fit)