Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Lagi-lagi, kasus penyalahgunaan obat-obatan di wilayah Kabupaten Pohuwato kembali terjadi. Kali ini, menyeret salah satu warga Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa yang berinisial IB.
IB diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pohuwato karena memiliki kurang lebih 10.000 butir obat dengan jenis Ifarsyl.
Berdasarkan informasi, IB ditangkap saat hendak menjemput ribuan obat tersebut di salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Buntulia, Kamis (2/2/2023), sekitar pukul 08.00 Wita, pagi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Satnarkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, kepada sejumlah awak media, usai agenda silaturahmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pohuwato bersama Kapolres Pohuwato.
“Jadi kita dapat informasi dari warga, kita juga sudah berkoordinasi dengan BPOM juga penyedia jasa pengiriman tersebut. Setelah mendapatkan informasi, kita di Satnarkoba segera melakukan penangkapan terhadap IB,” ungkap Renly.
Lebih lanjut, Renly mengatakan, Ifsrsyl merupakan jenis obat untuk meredakan flu dan batuk. Namun apabila dikonsumsi dalam jumlah yang banyak akan menimbulkan efek halusinasi.
“Ifarsyl itu adalah obat flu dan batuk, namun ketika dikonsumsi dalam jumlah yang banyak dalam sekali minum, maka akan menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya,” lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan IB, obat tersebut diperdagangkan di wilayah pertambangan dan sekolah di Kabupaten Pohuwato dengan harga yang variatif, mulai dari 10ribu hingga 25ribu rupiah per stripnya. Sementara modal yang dikeluarkan IB adalah 7.500 rupiah per stripnya. (Fit)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.