Monetize your website traffic with yX Media

Kembali Berikan Penguatan Mitigasi Risiko, Kakanwil Kemenkumham Jateng Kumpulkan UPT Eks-Karesidenan Kedu dan Banyumas

Kabardaerah.or.id, SEMARANG – Penerapan mitigasi risiko merupakan langkah strategis yang terus ditekankan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin kepada jajarannya. Kali ini ia mengumpulkan Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Eks-Karesidenan Kedu dan Banyumas, Selasa (15/03).

Kembali memberikan pengarahan terkait pentingnya melakukan mitigasi risiko saat melaksanakan tugas dan fungsi khususnya di Lapas dan Rutan, Kakanwil meminta untuk segera menelaah mitigasi risiko dari kondisi lingkungan, warga binaan pemasyarakatan (WBP), pegawai hingga sinergi UPT dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA :  Pererat Jalinan Silaturahmi dan Kebersamaan, Prajurit Korem 071/Wijayakusuma Gelar Halal Bihalal

“Zona Integritas itu jika ingin meraih WBK/WBBM harus melakukan mitigasi risiko. Seperti memitigasi pegawai termasuk pejabat strukturalnya, memitigasi pergaulan kita di luar dalam bersinergi berkolaborasi dengan APH,” ungkap Yuspahruddin.

“Memitigasi juga kalau ada perubahan peraturan seperti munculnya Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Kalau muncul aturan pedoman baru anda harus baca dan ditelaah supaya kita paham semua,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Polri segera bentuk Polda baru, di empat provinsi baru Papua

Lebih lanjut Kakanwil memberikan beberapa poin yang perlu menjadi perhatian jajarannya, yakni melarang adanya tindak kekerasan di lapas dan rutan, memberikan hak WBP sebaik-baiknya, jangan sampai ada pungutan liar terhadap pelayanan bagi WBP dan peredaran HP bahkan narkoba.

Di penghujung pengarahan, Yuspahruddin menginstruksikan untuk mempelajari Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 dan berharap bagi UPT yang belum meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat mewujudkannya di tahun ini.

BACA JUGA :  TNI Polri Pererat Tali Silaturahmi Dengan Warga Binaan

(Rika Kurniawati)

Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *