KARANGANYAR, KABARDAERAH.OR.ID || Sidang perdana gugatan warga Berjo Ngargoyoso terhadap Pengurus dan Pengawas BUMDes di PN Karanganyar ditunda, Selasa (11/4). Pihak tergugat mangkir dari agenda itu.
Adapun pihak tergugat adalah Pengurus dan Pengawas BUMDes. Sedangkan penggugat adalah Warga Berjo yang diwakili Dr.BRM.Kusuma Putra SH.MH.
Majelis hakim yang dipimpin Haga Sentosa Lase memulai sidangnya pukul 14.00 WIB. Haga memastikan dulu identitas penggugat kemudian Plt Kades Berjo. Lantaran tergugat mangkir, maka sidang ditunda pada Rabu pekan depan.
“Hari ini tergugat hadir dari Plt Kades saja. Karena tergugat lain, Pengurus dan Badan Pengawas tidak hadir maka sidang akan digelar kembali pada tanggal 18 April 2023,” kata Majelis Hakim.
Koordinator Warga Berjo yang juga Ketua RT004 RW009 Berjo, Agil Sugiman menyayangkan sidang gugatan tersebut ditunda karena ketidakhadiran dua pihak tergugat. Menurutnya warga tidak pernah patah semangat untuk memperjuangkan dan menuntut keadilan atas kisruh pengelolaan BUMDes Berjo.
“Hari ini ditunda, pekan depan kami akan hadir lagi di PN,” kata dia.
Kuasa Hukum Warga, BRM.Kusuma Putra mengatakan sidang gugatan perdata merupakan langkah warga dalam menuntut keadilan atas kisruh pengelolaan BUM Desa Berjo. Warga hanya ingin menyelamatkan BUMDes Berjo.
Mengenai materi gugatannya, ia tak mau membaginya ke publik.
“Jangan dulu sekarang materinya. Kita keep dulu sebelum sidang benar-benar digelar dan dihadiri tergugat,” katanya.
Gugatan dilayangkan warga karena sejauh ini tidak ada upaya yang nyata dan transparansi dalam penyelesaian persoalan di BUMDes Berjo. Pemerintah Desa maupun Pemkab Karanganyar dinilai belum ada upaya konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ia tak menyoal mencabut gugatan jika nantinya dilakukan pembenahan sistem dan regulasi BUMDes sesuai PP no 11 tahun 2021 dan hasil Musdes dilaksanakan. [CH86–TEAM]