Monetize your website traffic with yX Media
DAERAH  

Kades Weding Diduga Menjual Satu Unit Mobil Siaga Desa

KABARDAERAH.OR.ID, DEMAK || Mobil Siaga Desa disiapkan Pemerintah Desa Weding Kecamatan Bonang Kabupaten Demak untuk melayani warga yang sakit dan perlu berobat dirumah sakit, sifatnya urgent dan siap siaga, ini bentuk perhatian dan pelayanan kesehatan dari pemerintah. Sayangnya saat ini keberadaan mobil siaga tidak nampak lagi di tempat biasanya, mobil berjenis Suzuki APV rakitan Tahun 2007 dengan Nopol : H 9321 ME diduga sudah dijual oleh Kepala Desa Weding Supomo.

Dengan tidak adanya mobil siaga, saat ini warga Desa Weding terpaksa meminta bantuan kepada desa terdekat lainnya, jelas hal ini membuat bingung warga yang sewaktu waktu membutuhkannya.
Mendengar informasi tersebut tim media mendatangi Balai Desa untuk meminta klarifikasi dengan Kades Supomo seputar keberadaan mobil siaga tersebut, sayangnya tim media tidak bisa bertemu, karena Pak Kades sedang mengurus pensiunnya di Kodim, kebetulan Kades Weding seorang purnawirawan TNI AD.

Awak media sempat meminta informasi pada salah satu perangkat desa, yang menjelaskan bahwa mobil siaga tersebut memang dijual, rencananya akan diganti dengan yang baru, yang lebih baik lagi” tuturnya.

BACA JUGA :  Belum Berstatus Cerai Dengan Istri Sah, ASN di Morowali Nikah Lagi

Tim Media juga melakukan kroschek ke Kantor Dinpermades dan KB Demak terkait dengan mekanisme penjualan mobil siaga (asset desa), apakah sudah memenuhi prosedur dan/ atau tatacara pelaksanaan penjualan mobil siaga, yang notabene adalah asset desa, hal yang mendasar adalah, apakah sudah ada surat permohonan atau usulan dan persetujuan menjual mobil dari Kades, sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 ?, bahwa kendaraan bermotor harus melalui lelang, apakah penjualan mobil siaga dilakukan melalui lelang ?, hal inilah yang sedang digali informasinya oleh media.

Di Kantor Dinpermades di temui langsung Kabid Pemerintahan dan Administrasi Afifur Rahman, SH, MH. Dalam wawancara tim media menanyakan apakah sudah ada surat permohonan ijin dari Kades Weding terkait penjualan aset desa mobil siaga.

Belum ada surat ijin dari Kepala Desa Weding, akan tetapi kewenangan desa adalah ada di desa sendiri, sesuai dengan otonomi daerah”, jelas Hafid.

Tidak puas dengan penjelasan dari Kantor Dinpermades, maka tim media menghubungi Camat Bonang via telpon whasApp karena akses jalan yang menuju Kecamatan Bonang masih tergenang air banjir.

BACA JUGA :  Lewat Turnamen Mini Soccer KNPI Patilanggio, Wabup Suharsi Ajak Pemain Junjung Tinggi Sportivitas

Dalam pembicaraan melalui telpon whasApp, Camat Bonang Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si, mengatakan, bahwa baru mengetahui sekitar dua harian ini dan belum ada surat ijin.
“Ya saya mengetahui baru 2 hari ini dan belum ada surat pemberitahuan ataupun surat ijin”, tuturnya dalam telpon.

Agar supaya mendapatkan solusi yang terbaik dan supaya terang keberadaan mobil siaga tersebut maka nantinya akan kami koordinasikan kepada Kepala Desanya”, jelasnya.

Keberadaan mobil siaga di Desa Weding sangat dibutuhkan, sifatnya urgent, untuk menanggulangi apabila sewaktu waktu membutuhkan akses kerumah sakit, terlebih masih banyak warga masyarakatnya berpenghasilan menengah ke bawah (MBR) jadi, seharusnya mobil siaga selalu ada dalam kondisi, banyak warga masyarakat Weding yang menyesalkan kebijakkan Kades.

Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Aset desa dapat dijual apabila:

(1) Aset desa tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

(2) Aset desa berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, seperti pohon jati, meranti, bambu, sapi, kambing;

BACA JUGA :  Pemda Pohuwato Safari Ramadan di Randangan, Wabup Suharsi Ajak Warga Maknai Bulan Puasa

(3) Penjualan aset dapat dilakukan melalui penjualan langsung dan/atau lelang;

(4) Penjualan langsung antara lain terhadap aset berupa meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak;

(5) Penjualan melalui lelang antara lain terhadap aset berupa kendaraan bermotor, peralatan mesin.
Dalam mekanisme penjualan mobil siaga milik desa perlu dilakukan dengan tahapan:

(a) Kepala Desa menyampaikan surat kepada Bupati terkait hasil Musyawarah Desa tentang penjualan aset milik Desa yaitu 1 unit mobil siaga;
(b) Kepala Desa menyampaikan permohonan ijin kepada Bupati tentang penjualan aset desa yaitu 1 unit mobil siaga.
Apakah Kepala Desa Weding menjual unit mobil siaganya sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan ?

(Sutarso)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *