Monetize your website traffic with yX Media
DAERAH  

Istimewa Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Menggunakan Dua Mobil Dinas yang Diduga Pelat Palsu Melanggar UU LLAJ

KABARDAERAH.OR.ID, KEPRI || Gubernur kepri Istimewa diduga gunakan dua mobil dinas pelat palsu 1964 AA Tanjungpinang dan di batam BP 1111 Z Seperti diketahui, dugaan kendaraan dinas yang digunakan Ansar ahamad gubernur kepri istimewa mobil Jeep Grand Cherokee warna hitam diduga BP 1111 Z pelat palsu. Selasa, (13/12/2022).

Pelat palsu ‘khusus’ berharap diistimewakan di jalan. Padahal, kata inisial B, hal itu sudah melanggar Pasal 280 atau Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Gubernur kepri istimewa mobilnya, Jeep Grand Cherokee diduga dengan nomor pelat palsu, sehingga dinilai melanggar UU LLAJ.

BACA JUGA :  Momentum Safari Ramadhan, Wabup Suharsi Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan

Pasal 280 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288 berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA :  Motor Angkut BBM Terbakar di Rajeg, Kapolresta Tangerang Gerak Cepat Tangani Kemacetan dan Padamkan Api

Gubernur provinsi kepulauan riau harus paham pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Adapun peraturan Perkapolri Nomor 5 tahun 2012 juga memuat aturan soal ini. Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

Dari sini jelas diketahui bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

BACA JUGA :  CV. Briyan Jaya Perkasa di Duga Rugikan Keuangan Negara 800 Juta Dalam Proyek Pipanisasi PDAM Demak

(Tim)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *