Monetize your website traffic with yX Media

Inilah Rekayasa Lalu Lintas saat Lebaran 2022

KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA – Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan bahwa berdasarkan surat keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalulintas Kepolisian RI, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan selama angkutan Lebaran 2022 (1443 H) akan diterapkan manajemen rekayasa lalu lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas berupa penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (One Way).

“Hal itu dilakukan untuk mengatisipasi volume kendaraan yang akan melalui ruas jalan tol maupun non tol yang di prediksi akan mengalami lonjakan melebihi kapasitas normalnya selama periode Lebaran tahun ini,” jelasnya dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) menyambut angkutan Lebaran 2022 dengan tema Mudik Aman Mudik Sehat melalui YouTube, pada Senin (18/4/2022).

Adapun dalam surat keputusan bersama yang ditandatangai pada 13 April 2022 tersebut di jelaskan bahwa penerapan ganjil genap pada angkutan jalan sebagaimana dimaksud berlaku bagi kendaraan umum, pribadi, dan angkutan barang.

Selanjutnya, penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) sebagaimana dimaksud akan diberlakukan pada:

BACA JUGA :  Panglima TNI : Negara Telah Percayakan Kedaulatan Negara Kepada TNI, Perlu Dipertanggungjawabkan Dengan Tugas Yang Maksimal

1.) Saat Dimulainya Arus Mudik, Yakni Pada :

a. Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);

b. Jumat, 29 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung);

c. Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung); dan

d. Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

2.) Masa Arus Balik :

a. Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek);

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Iran di Istana Bogor

b. Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim);

c. Minggu, 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 Gerbang Tol Halim);

Adapun Kepolisian RI dapat memberlakukan sistem satu arah (One Way) mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.

Ketentuan penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap kendaraan pimpinan lembaga Negara RI, meliputi :

1) Presiden dan Wakil Presiden;

2) Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD;

3) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial; dan

4) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian RI; kendaraan pemadam kebakaran; kendaraan ambulans; kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik; kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

BACA JUGA :  Kapuspenkum Kejaksaan RI: “Komunikasi Publik Bagian dari Strategi dalam rangka Branding Institusi

Termasuk juga kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi kendaraan Bank Indonesia; kendaraan bank lainnya; dan kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian; serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Adapun penerapan ganjil genap pada angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut delapan hal ini, yaitu bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor; air minum dalam kemasan; ternak; pupuk; hantaran pos dan uang; barang pokok (beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabe); serta sepeda motor mudik/balik gratis.

(Rika Kurniawati)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *