KABARDAERAH.OR.ID, SUKOHARJO || Kejaksaan Negeri Sukoharjo sudah memeriksa 19 saksi dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jual beli kalender sekolah SD dan SMP di Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan PD Percada (Percetakan Daerah) Sukoharjo. Bahkan saat ini penyidik memastikan sudah cukup bukti untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, dari guru dan kepala sekolah, direktur Percada, staf Percada dan juga rekanan percetakan. Bukti sudah lengkap tapi masih kita lengkapi untuk menguatkan adanya unsur pelanggaran tindak pidana korupsi,” ungkap Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo SH, dikonfirmasi Rabu (22/11/2023).
Mendengar perkembangan kasus yang dilaporkan pada akhir Agustus 2023 lalu, Ketua LAPAAN RI, Dr BRM Kusuma Putra, selaku pelapor mengaku senang dan mengapresiasi kinerja Kejari Sukoharjo dalam menangani kasus dugaan korupsi Percaya.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik kejaksaan, bahkan disampaikan ada penambahan bukti yang menguatkan munculnya pelanggaran yang mengarah terjadinya korupsi.” Ungkap Kusuma.
Termasuk sudah diperiksanya sejumlah rekanan percetakan, yang disebutkan menguatkan informasi bahwa PD Percada yang seharusnya menjadi pelaku percetakan, malah bertindak sebagai makelar cetak, karena memberikan order cetak kalender pada percetakan lain.
“Kami optimis kasus ini akan segera naik menjadi penyidikan, segera jelas dan tuntas. Karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sukoharjo dan mereka menunggu hasil penyidikan Kejaksaan Sukoharjo.” pungkas Kusuma. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.