Monetize your website traffic with yX Media

Dua Pelaku Pengedar Obat Berbahaya di Banyumas Ditangkap Polisi

KABARDAERAH.OR.ID, BANYUMAS || Dua orang pengedar obat berbahaya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. Dari tangan mereka, Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat berbahaya tanpa izin edar dari penggeledahan di dua rumah pelaku yang berbeda.

Atas informasi melalui hot line nomor aduan Kapolresta Banyumas terkait adanya peredaran obat berbahaya, Kami berhasil mengamankan dua pelaku yaitu WQ (23) dan AI (24)”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Senin (12/12/22).

BACA JUGA :  Polres Salatiga Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Penukaran uang Asing

Terduga pengedar narkoba WQ ditangkap di rumahnya di Desa Tambaksogra Kec. Sumbang Kab. Banyumas, sedangkan AI diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Linggasari Kec. Kembaran Kab. Banyumas.

Dari penggeledahan terhadap dua pelaku kami berhasil mengamankan sekitar 1500 butir obat berbahaya”, ungkap Kasat Narkoba.

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku AI, dia mengakui bahwa mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang mengaku berasal dari Aceh dengan cara COD disuatu tempat. Pelaku AI membeli obat tersebut senilai Rp. 3.000.000,- menggunakan uang milik pelaku WQ.

BACA JUGA :  Kepala Desa Nanga Tangkit Terlibat Korupsi? Dana Desa 2022-2023 Tidak Digunakan Untuk Pembangunan

Pelaku WQ mengakui bahwa uang miliknya merupakan modal yang dipinjamkan pelaku AI dengan kesepakatan nantinya hasil keuntungan dari penjualan akan dibagi dua”, jelas Kasat Narkoba.

Dengan adanya kejadian tersebut, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan UU Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP .
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

BACA JUGA :  Satrenarkoba Polres Blora Amankan Seorang Warga Semarang, Diduga Pelaku Tindak Pidana kepemilikan psikotropika

 

Galih RM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *