Monetize your website traffic with yX Media
DAERAH  

DLH Sukoharjo : Bau Limbah PT RUM Sukoharjo Dikeluhkan Warga

Kabardaerah.or.id, Sukoharjo – Bau busuk dari limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo kembali dikeluhkan warga setelah beberapa waktu tidak tercium. Menguarnya bau busuk itu gegara rusaknya pipa saluran pembuangan limbah yang ada di aliran Sungai Gupit, Nguter.
Rusaknya pipa pembuangan limbah PT RUM itu diketahui warga sejak Minggu (20/2/2022) lalu. Kerusakan tersebut membuat warga terganggu karena limbah yang dibuang menuju Sungai Bengawan Solo bercampur dengan air Sungai Gupit.
“Kerusakan itu sudah diketahui Minggu lalu, dan saat pembuangan limbah tercium bau yang sangat menyengat,” kata Hirman warga Desa Gupit.
Hirman menambahkan, rusaknya pipa pembuangan limbah PT RUM bukan sekali ini terjadi. Menurut dia, sudah lebih dari tiga kali pipa pembuangan limbah itu rusak.
“Kerusakan seperti ini kalau tiga kali ya ada. Sekarang pun sambungannya juga tidak rapat. Jadi kalau pas buang limbah, pasti ada yang masuk ke sungai,” paparnya.
Permasalahan bau busuk limbah PT RUM sudah terjadi sejak bertahun-tahun silam. Bahkan, pada Februari 2018, PT RUM dijatuhi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo untuk berhenti produksi selama 18 bulan.
“Sanksi 18 bulan itu pabrik tidak beroperasi dan wajib memperbaiki saluran limbahnya. Setelah tertangani baru boleh beroperasi,” kata Kepala DLH Sukoharjo Agus Suripto.
Sebelum DLH menjatuhkan sanksi tersebut, warga dari sejumlah desa di Sukoharjo melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. Mereka bahkan melakukan long march ke Pemkab Sukoharjo untuk menyampaikan aspirasinya.
Tidak hanya itu, warga juga sempat melakukan aksi unjuk rasa di kompleks pabrik dan berujung bentrok dengan aparat.
Bertahun-tahun insiden itu terjadi. Sekarang, warga kembali dipusingkan dengan bau menyengat dari limbah PT RUM. Warga berharap permasalahan ini segera ditangani agar tidak mengganggu aktivitas warga.
“Silakan beroperasi tetapi jangan mengganggu aktivitas warga,” kata Kepala Dusun Gupit, Rusmas.
Permasalahan limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) ternyata tidak kali ini saja terjadi. Bahkan, sebelumnya PT RUM pernah mendapatkan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo selama 18 bulan gara-gara limbah.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Sukoharjo Agus Suripto saat dihubungi detikJateng, hari ini. Agus menyampaikan, sanksi yang dijatuhkan beberapa tahun silam membuat PT RUM tidak bisa beroperasi.
“Dulu banyak patahan-patahan, pernah kita kenakan sanksi 18 bulan untuk perbaikan pipa, dan penanganan bau,” terang Agus.
Setelah menyelesaikan permasalahan limbah dan pembuangannya, akhirnya PT RUM kembali beroperasi. Tetapi, sambungan pipa pembuangan limbah yang mengarah ke Bengawan Solo terjadi kerusakan hingga menimbulkan bau busuk menyengat.
“Ada titik yang pecah, untuk saat ini yang rusak di aliran sungai Gupit, Nguter,” paparnya.
Agus juga menyampaikan, saat ini pihaknya tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi atau teguran kepada PT RUM. Hal ini menyusul adanya UU Cipta Kerja yang baru.
“Sekarang susah, karena UU Cipta Kerja sekarang kewenangan pusat. Mau surati ke sana berikan teguran tertulis, saya tidak punya kewenangan,” ucapnya.
“Akhirnya kita komunikasikan dengan KLHK, dalam waktu dekat ada yang turun dari KLHK. Pengenaan sanksi dan pengawasan sekarang di pusat,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Peringatan Isra’ Mi’raj Pertebal Iman Prajurit dan Taruna AAL

(Red)

Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *