Monetize your website traffic with yX Media
DAERAH  

DLH Pohuwato Sebut PT. BJA Miliki Amdal Lingkungan Proyek Pembangunan Pelabuhan

Kepala Bidang Penataan PPLH Yustinata Buluatie, ST, M.Si. Yustinata menjelaskan terkait rencana proyek pelabuhan PT. Biomassa Abadi yang terletak di Desa trikora, sebelumnya telah dilaksanakan Konsultasi Publik dan Sidang Amdal pada tahun 2021-2022.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato sebut PT. Biomassa yang melakukan proyek pembangunan pelabuhan di Desa Trikora, Kecamatan Popayato
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato sebut PT. Biomassa yang melakukan proyek pembangunan pelabuhan di Desa Trikora, Kecamatan Popayato

Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato sebut PT. Biomassa yang melakukan proyek pembangunan pelabuhan di Desa Trikora, Kecamatan Popayato, telah memiliki izin AMDAL.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Penataan PPLH Yustinata Buluatie, ST, M.Si. Yustinata menjelaskan terkait rencana proyek pelabuhan PT. Biomassa Abadi yang terletak di Desa trikora, sebelumnya telah dilaksanakan Konsultasi Publik dan Sidang Amdal pada tahun 2021-2022.

BACA JUGA :  Gubernur Gorontalo dan Wabup Suharsi Salurkan Bantuan 2.956 KPM di 3 Kecamatan

Selanjutnya, mengenai persetujuan kelayakan lingkungan hidup, kegiatan pembangunan terminal khusus hasil industri tanaman Biomassa  telah mendapat SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor SK.1039/MENLHK/SETJEN/PLA.4/9/2022.

“Untuk persetujuan kelayakan lingkungan hidup kegiatan pembangunan tersus ini sudah diterbitkan tanggal 28 September 2022 dan sudah ditandatangani Menteri lingkungan hidup terkait kelayakan lingkungan hidup”, terang Yustianata, Rabu (11/1/2023).

Namun, menyangkut perizinan berusaha jelas Yustianata merujuk ketetapan PP 5 tahun 2022 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.

BACA JUGA :  Dandim Karanganyar Dampingi Bupati Dalam Pemberangkatan Jam'ah Calon Haji

“Nantinya tergantung KBLI bisa cek sendiri NIB nya apakah ada kode pelabuhanan legalitas bidang kegiatan pelabuhan. Kemudian legalitas yang lain ke Proses amdal itu ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat dan Laut (PKKPR) dengan adanya SKKL ini sudah bisa melakukan kegiatan pra konstruksi dan konstruksi. Tetapi, untuk pengoperasian harus sudah ada izin Operasional”, tandasnya. (Fit)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
BACA JUGA :  Nasir Giasi Sesali Investor yang Tidak Berpartisipasi Dalam Perayaan HUT Kabupaten
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *