KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA || Pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun dalam APBN 2022.Saat ini, DPR RI juga sudah menyetujui dan mengesahkan wacana gaji ke-13 dan THR tersebut. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan kebijakan tersebut sama dengan tahun lalu.
“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” terangnya, Rabu (30/3/2022).
Menurut Isa, gaji ke-13 dan THR merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar.Besaran gaji ke-13 dan THR tahun 2022 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tanpa tunjangan kinerja. Pemangkasan tersebut bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun dan akan digunakan untuk menambah biaya penanganan covid-19.
A. Perkiraan gaji pokok PNS Golongan I-IV tahun 2022
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan IA : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan IB : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan IC : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan ID : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIA : Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IiB : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIC : Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IID : Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)