Monetize your website traffic with yX Media

Dianggap Tidak Sah Sesuai Aturan, Pengurus dan Badan Pengawas BUMDes Berjo Digugat

Puluhan Ketua RT dan Ketua RW menandatangani surat kuasa kepada kantor hukum DR. BRM Kusuma Putra SH. MH. untuk menggugat kepengurusan BUMDes lama yang dinilai cacat hukum

Warga Resmi Tunjuk Pengacara DR BRM Kusuma Putra SH MH, Tangani Polemik BUMDes Berjo Karanganyar - KABARDAERAH.OR.ID
Warga Resmi Tunjuk Pengacara DR BRM Kusuma Putra SH MH, Tangani Polemik BUMDes Berjo Karanganyar - KABARDAERAH.OR.ID

KARANGANYAR. KABARDAERAH.OR.ID || Polemik terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo mulai babak baru. Setelah tersandung dugaan korupsi, kali ini penyelenggaraan Musyawarah Desa [Musdes] kedua ditolak warga. Penolakan ini disampaikan Koordinator Ketua RT dan RW Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Sunarto.

”Pendapatan kurang jelas dan tidak ada untuk Pendapat Asli Daerah [PAD], ” jelasnya, Kamis (16/03/2023).

Selanjutnya sebanyak 55 orang dari 50 RT dan 15 RW di desa tersebut melakukan penandatanganan. Bahkan berstempel pihak RT dan RW untuk memberikan kuasa kepada Dr Kusuma Putra SH.MH. Dalam hal ini sebagai kuasa hukum masyarakat ini untuk melakukan gugatan.

BACA JUGA :  DLH Sukoharjo Datangi Pabrik Tahu di Grogol yang Cemari Sungai

”Dimintai pertanggung jawaban BUMDesnya, ” terangnya.

Menurutnya kepengurusan BUMDes tidak sah, karena tidak melalui Musyawarah Desa. Hal ini setelah pembubaran Musyawarah Desa yang pertama, dimana berujung berperkara hukum. Dengan adanya gugatan ini maka polemik segera berakhir.

”Harapannya pengelolaan aset kedepan dapat dikelola secara transparan, ” tandasnya.

Pada kesempatan itu pertemuan masyarakat dilakukan bersama kuasa hukum DR BRM Kusuma Putra SH, MH. Ia menyampaikan akan menjalankan amanah untuk menuntaskan polemik tersebut. Seiring komitmen ini, ia menegaskan tidak ada sepersermu uang yang diterima untuk membela masyarakat ini.

BACA JUGA :  Puluhan Perwakilan Warga Berjo Dampingi Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Karanganyar

”Dalam membela masyarakat untuk mendapatkan keadilan adalah adalah kewajiban seorang advokat. Hal itu, tertuang dalam sumpah profesinya, ” terangnya.

DR BRM.Kusuma Putra SH.MH dan Tim Kuasa Hukum Warga Desa Berjo mengatakan bahwa gugatan yang akan dilakukan adalah untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes ke dua Desa Berjo Ngargoyoso Kabupatyen Karanganyar dan mengesahkan kepengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Berjo.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
BACA JUGA :  BUMDes Berjo Karanganyar Resmi Dibubarkan. Bupati Akan Cek Proses Pembubarannya
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *