Monetize your website traffic with yX Media

Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu Pati Diduga Lakukan Ujar Kebencian dan Fitnah Wartawan

KABARDAERAH.OR.ID, PATI – Berawal kejadian dari seorang Awak media mengunjungi disuatu tempat sekolahan, tempatnya di sekolahan SMPN 2 Margoyoso Pati Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah, Senin 7 Maret 2022.

Pada saat itu salah satu awak media mendatangi ke sekolah SMP Negeri 2 Margoyoso Kabupaten Pati untuk mengantarkan team investigasi jurnalis media online dan di tempat itu Kepsek SMP Negeri 2 Margoyoso Pati tersebut menghubungi Kepala Sekolah SMP Neger 1 Tayu Pati melalui Via WhatshaApnya, yang tujuannya untuk berkoordinasi dulu tentang tabloid itu.

BACA JUGA :  Dandim Tekankan Kehadiran TNI Dapat Menjadi Solusi Dalam Setiap Kesulitan Rakyat 

Dan dalam percakapan tersebut Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu Pati mengatakan” Kepada Kepala Sekolah SMP N 2 Margoyoso Pati”‘Bahwa kalau wartawan itu (yang di maksud wartawan Global InvestigasiNews) Wartawan yang bermasalah dan sak enake dewe (dengan kesenangannya sendiri).”ucapnya di telpon Via Whatshapp.

“Selain kata-kata itu masih banyak lagi yang dilontarkan oleh Kepala Sekolah SMP N 1 Tayu Pati yang mengungkapkan dugaan ujar kebencian serta menimbulkan suatu fitnah” kata Mbak pengantar tabloid.

BACA JUGA :  Lewat Penyaluran CSR PT. Aplus Pacific Dongkrak Kualitas SDM Nasional

“Sebagai seorang pejabat apalagi beliau seorang Rayon di wilayahnya, yang dianut kepada semua Kepala Sekolah, yang tidak sepantasnya kata-kata tersebut dilontarkannya” ucap mbaknya.

Dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan (SARA).

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Bangkep, Polda Sulteng keluarkan DPO

Dan setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian isi pasal mengenai ujaran kebencian tersebut.

bersambung…..

(Team)

Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *