KABARDAERAH.OR.ID, Bogor – Kasus penguasaan hak atas tanah tanpa seizin pemilik atau kuasanya yang sah, dalam hal ini terkait hak tanah atas kepemilikan Alm.Mangsoer RD H.Dalem yang di klaim oleh Yayasan Wiranata, sampai saat ini belum mencapai titik terangnya. Oleh karena itu Pihak Ahli Waris menolak keputusan Pengadilan Agama Kota Bogor, yang telah memenangkan pihak yayasan Wiranata atas tanah wakaf yang berada di wilayah Katulampa.(7/12/2022)
Dan hari ini untuk meminta kejelasan dari kepala pengadilan agama Kota Bogor maka ahli waris dari Almarhum Mangsoer RD.H. Dalem menggelar unjuk rasa di depan pengadilan Agama Kota Bogor, dan unras tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan dari pihak Pengadilan Agama terkait putusan yang dianggap sebagai perbuatan yang berpotensi adanya dugaan persekongkolan jahat. Rabu (7/12).
“Bahwa berkaitan dengan yang telah diuraikan, maka saat ini sengketa lahan/penguasaan lahan di wilayah Katulampa yang terkenal dengan tanah wakaf seluas lebih kurang 9,4 hektar yang sampai saat ini belum menemukan titik terangnya, kami selaku ahli waris yang sah dari Alm. Mangsoer sedang menempuh segala upaya yang dapat membuka tabir kebenaran yang sesungguhnya. Di mana kami merasa telah diambil hak subjektif kami selaku ahli waris oleh para mafia tanah dan mafia peradilan. Di mana pihak Pengadilan Agama Kota Bogor tiba-tiba akan melakukan eksekusi terhadap tanah waris milik kami dikarenakan pengadilan Agama Kota Bogor telah memenangkan pihak Yayasan Wiranata yang merasa memiliki wakaf dari Raden Adipati Wiranata pada tahun 1849.”ini adalah suatu hal yang sangat sangat tidak masuk akal keterangan tersebut disampaikan oleh.H.Rudi Yusuf selaku perwakilan ahli waris Mangsoer RD. H.Dalem
“Banyak kejanggalan-kejanggalan atas fakta yang dimunculkan oleh pihak yayasan, banyak bukti yang dimunculkan akan tetapi tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan proses eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak pengadilan Agama Kota Bogor pun tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Hukum Acara di mana putusan pengadilan Agama No. 1031/PDT. G/2015/PA Bgr yang saat ini menjadi senjata pihak yayasan Wiranata untuk menguasai lahan adalah suatu keputusan yang keliru dan mengandung unsur ultrapetika dan melampaui kewenangan absolut wilayah peradilan dikarenakan seharusnya pengadilan agama itu hanya mengurus mengenai proses wakaf saja, bukan mengenai siapa yang berhak atas penguasaan lahan tersebut karena itu merupakan ranah pengadilan negeri.” Tambahnya.
” Kami melihat adanya potensi perbuatan melawan hukum pada proses penguasaan atas tanah milik ahli waris Mangsoer RD.H.Dalem. Dan apabila pihak pengadilan Agama Kota Bogor tetap melakukan eksekusi tanah wakaf atas dasar wakaf tahun 1849 yang kami nilai tidak logis menurut kacamata hukum, maka dapat kami pastikan dan yakinkan ahli waris Mangsoer RD. H. Dalem menolak keras sampai kapanpun.” Tambahnya.
Para pemuda serta mahasiswa yang mendukung ahli waris dalam menuntut hak waris akan tanah di wilayah Katulampa yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa ini ikut bersuara. Dan dalam orasinya mereka menuntut agar eksekusi tanah waris alm. Mangsoer RD. H. Dalem untuk dihentikan, kemudian mereka meminta Mahkamah Agung agar mencopot Ketua pengadilan Agama Kota Bogor. Lalu mereka juga meminta kepada KPK dan Komisi Yudisial untuk memeriksa memeriksa dan menyelidiki potensi dugaan persekongkolan jahat pada pengadilan agama Bogor yang sudah terjadi. Dan mereka meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa para Nadzir Yayasan Wiranata dalam dugaan otak mafia tanah dan mafia peradilan. Dan selain itu mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa sindikat mafia tanah yaitu Lurah Katulampa dan KUA Sukaraja
Berdasarkan Undang-Undang pasal 28f UUD 1945 Undang-undang Nomor 09 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum undang-undang 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik undang-undang 40 tahun 2009 tentang kepemudaan dan KUHP perdata serta undang-undang kehakiman. Dalam pasal 1365 KUHP perdata menyebutkan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum yaitu tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh karena perbuatan melawan hukum dapat bersifat materiil maupun immateril.
Pengertian perbuatan melawan hukum tidak hanya terbatas pada undang-undang ( hukum tertulis saja), akan tetapi juga pada hukum yang tidak tertulis seperti melanggar undang-undang melanggar hak subjektif orang lain bertentangan dengan kewajiban hukum bertentangan dengan kesusilaan bahkan bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat.
Dalam hal penguasaan hak atas tanah tanpa seizin pemilik atau kuasanya yang sah terdapat berbagai macam aspek yang meliputi aturan secara keperdataan maupun kebidanan dan berkaitan dengan aturan keperdataan jika dihubungkan dengan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHP perdata bahwa dalam hal penguasaan hak atas tanah tanpa seizin pemilik atau kuasanya yang sah adalah berkaitan dengan melanggar undang-undang melanggar hak subjektif orang lain bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Dan pada kesempatan tersebut, pihak Pengadilan Agama Kota Bogor yang diwakili oleh Hermansyah selaku Panitera Menjelaskan bahwa sampai saat ini keputusan eksekusi belum ditetapkan, dan terkait dengan kepala pengadilan Agama Kota Bogor yang saat ini tidak menemukan para pengunjuk rasa dijelaskan bahwa kepala pengadilan agama sedang tidak berada di tempat dikarenakan saat ini untuk kepala pengadilan agama kota Bogor akan dilakukan pergantian pejabat, sehingga pejabat lama sedang melakukan promosi rotasi jabatan di tempat lain. Jadi berkaitan dengan hal tersebut untuk eksekusi tanah wakaf di Katulampa akan ditetapkan setelah kepala pengadilan agama yang baru menjabat.
(Rkw)