Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Sebelumnya, banyak kasus penemuan kontainer asal Gorontalo bermuatan Batu hitam yang diamankan Polda Jawa Timur, karena tidak dapat menunjukkan dokument lengkap.
Sehingga, hal tersebut juga menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Apakah dari 10 kontainer itu, juga terdapat Batu hitam dari daerah yang disebut Bumi Panua Pohuwato.
Terkait persoalan tembaga atau Batu hitam yang belum memiliki izin pemerintah, namun telah beroperasi, bahkan diduga melibatkan pemerintah Desa Molosifat Utara, Kecamatan Popayato Barat.
Pasalnya, penjualan Batu hitam tersebut diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa molosifat utara, Ruin Polohi bersama pihak bumdes.
Menurut, Kepala Bidang Penataan PPLH, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato, Yustianata Buluatie mengatakan, ditahun 2021 pihak pemerintah Desa Molosifat Utara telah melakukan koordinasi dengan pihak DLH terkait adanya pertambangan batu hitam.
“Mereka itu (Pemerintah Desa) sudah 2 kali koordinasi dengan kami. Terkahir itu, Agustus tahun 2021. Jadi kami melihat disitu banyak tumpukan batu, yang kami lihat itu tembaga. Jadi saya dorong untuk urus izin,” ungkap Yustianata, saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Jum’at (4/3/2022).
Setelah meninjau lokasi, Yustianata menyarankan pemerintah Desa untuk membuat surat izin pertambangan tembaga atau batu hitam dalam hal pengoperasian lebih lanjut.
“Kalau memang akan menambah banyak silahkan legalkan. Dan perizinannya dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD). Jika tidak mampu maka bermohon ke pemerintah daerah,” jelas Yustianata.
“Minimal tata ruangnya, agar bisa diketahui wilayah mana yang akan dikelola, jadi ambil titik koordinat sehingga kawasannya jelas,” tambahnya.
Setelah ditanya, terkait penjualan Batu hitam yang dilakukan oleh pemerintah desa, Yustianata juga membenarkan hal tersebut dan diduga telah melakukan penjualan besar-besaran ke pihak Investor.
“Hingga saat ini belum diurus, dan dimungkinkan pihak desa telah melakukan penjualan dengan kapasitas yang lebih banyak. Sehingga kami akan meninjau lagi dan mendorong pemerintah Desa untuk mengurus izinnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Yustianata mencoba menghubungi Kepala Desa Molosifat Utara, Ruin Polohi. Namun sayangnya, 3 panggilan telepon tersebut tak digubris sama sekali.
(Fit)