Monetize your website traffic with yX Media

Benarkah Pemdes Molosifat Utara Terlibat Kasus Penjualan Batu Hitam Kepada Pihak Investor?

Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Sebelumnya, banyak kasus penemuan kontainer asal Gorontalo bermuatan Batu hitam yang diamankan Polda Jawa Timur, karena tidak dapat menunjukkan dokument lengkap.

Sehingga, hal tersebut juga menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Apakah dari 10 kontainer itu, juga terdapat Batu hitam dari daerah yang disebut Bumi Panua Pohuwato.

Terkait persoalan tembaga atau Batu hitam yang belum memiliki izin pemerintah, namun telah beroperasi, bahkan diduga melibatkan pemerintah Desa Molosifat Utara, Kecamatan Popayato Barat.

Pasalnya, penjualan Batu hitam tersebut diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa molosifat utara, Ruin Polohi bersama pihak bumdes.

BACA JUGA :  Terbaik di Bidang Investasi, Kabupaten Donggala Jadi Pusat Kunjungan Bupati Saipul

Menurut, Kepala Bidang Penataan PPLH, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato, Yustianata Buluatie mengatakan, ditahun 2021 pihak pemerintah Desa Molosifat Utara telah melakukan koordinasi dengan pihak DLH terkait adanya pertambangan batu hitam.

“Mereka itu (Pemerintah Desa) sudah 2 kali koordinasi dengan kami. Terkahir itu, Agustus tahun 2021. Jadi kami melihat disitu banyak tumpukan batu, yang kami lihat itu tembaga. Jadi saya dorong untuk urus izin,” ungkap Yustianata, saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Jum’at (4/3/2022).

Setelah meninjau lokasi, Yustianata menyarankan pemerintah Desa untuk membuat surat izin pertambangan tembaga atau batu hitam dalam hal pengoperasian lebih lanjut.

BACA JUGA :  Jalin Kerjasama, Kapolda Gorontalo Pastikan Keamanan Aktivitas Tambang Emas PGP

“Kalau memang akan menambah banyak silahkan legalkan. Dan perizinannya dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD). Jika tidak mampu maka bermohon ke pemerintah daerah,” jelas Yustianata.

“Minimal tata ruangnya, agar bisa diketahui wilayah mana yang akan dikelola, jadi ambil titik koordinat sehingga kawasannya jelas,” tambahnya.

Setelah ditanya, terkait penjualan Batu hitam yang dilakukan oleh pemerintah desa, Yustianata juga membenarkan hal tersebut dan diduga telah melakukan penjualan besar-besaran ke pihak Investor.

“Hingga saat ini belum diurus, dan dimungkinkan pihak desa telah melakukan penjualan dengan kapasitas yang lebih banyak. Sehingga kami akan meninjau lagi dan mendorong pemerintah Desa untuk mengurus izinnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Yustianata mencoba menghubungi Kepala Desa Molosifat Utara, Ruin Polohi. Namun sayangnya, 3 panggilan telepon tersebut tak digubris sama sekali.

BACA JUGA :  Terapkan Kesemaptaan SMKN 12 Legok Latih Peraturan Baris Berbaris dan Tegakkan Kedisiplinan

(Fit)

Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *