Kabardaerah.or.id, Parigi – Kisah pilu seorang wanita Parigi yang memiliki dua anak ditinggal begitu saja oleh Suaminya dan memilih menikah lagi dengan perempuan lain.
Diketahui, lelaki yang berstatus sebagai ASN daerah itu dianggap telah menyalahi aturan sebagai ASN.
Berikut Aturan Pemerintah RI Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
(1). Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;
(3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.
Sebagaimana aturan diatas, Oknum ASN yang berinisial R dianggap telah menyalahi aturan tersebut.
“Suami saya adalah seorang ASN aktif berstatus sebagai PNS Daerah, Sependek pengetahuan saya proses perceraian seorang ASN perlu melalui prosedur tertentu, maka gugatan oleh suami saya dibatalkan oleh pengadilan karena alasan dia tidak menghadiri persidangan selama 2 kali. Jadi bukan karena saya tidak mau pisah, hanya saja saya ingin semua sesuai dengan prosedur. Jadi hingga saat ini saya masih SAH berstatus sebagi ISTRI sesuai dengan hukum negara,” Tulis Knisa Tanjung (Istri dari Oknum ASN) di Status Facebook miliknya.
Dalam postingan Knisa (Istri Sah) juga telah melampirkan bukti foto dari Oknum ASN bersama istri barunya. Dengan caption “Pengantin Baru,”.
Dari tindakan oknum ASN ini, banyak dari Warganet yang meminta agar ASN tersebut dapat diproses karena telah melanggar aturan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil.
“PNS Suamimu dek? Lapor dek”, “Semoga sampai ke atasannya”, “Lapor BKD biar sesuai prosedur,” Tulis sejumlah Warganet di kolom komentar postingan tersebut. **
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.