Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Terkait adanya informasi yang menyatakan bahwa penyelesaian pembayaran lahan warga yang berada di kawasan bandara dibatalkan tidaklah benar.
Melainkan, pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato saat ini telah melakukan proses pencairan ganti rugi lahan warga yang berada di kawasan bandara.
Bupati Pohuwato, melalui sekretaris daerah, Iskandar Datau mengatakan, ganti rugi lahan warga saat ini telah berproses dan segera dibayarkan.
“Uangnya sudah siap, sementara saat ini telah berproses. Untuk skala kecil sebagain sudah terbayarkan sementara skala besar akan diselesaikan dalam waktu dekat, karena anggarannya sudah ada,” ujar Iskandar.
Menurut Sekda Iskandar, lahan yang dibayarkan hanyalah kawasan lahan yang memiliki alas hak yang sah dan pembatalan yang dilakukan oleh kepala desa adalah lokasi lahan yang masuk dalam kawasan.
“Apa yang disampaikan kepada pak Waka hanya sepihak. Kepala desa itu mengaku ada kejanggalan dalam sejumlah dokumen penguasaan tanah warga yang masuk ke dia, sehingga pembatalan dilakukan karena itu masih tanah negara dan pemda tidak mungkin mengganti rugi lahan itu,” jelasnya.
“Memang ada didalam kawasan bandara, tapi itu tanah negara, sehingga Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang mereka miliki tidaklah benar,” tandas Sekda Iskandar. (Fit)