Monetize your website traffic with yX Media

Apa makna kode huruf dan angka di pelat nomor kendaraan Anda, ternyata begini cara bacanya

KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA || Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor terdiri atas kode huruf dan kombinasi angka yang berbeda-beda.
Perbedaan kode pada pelat nomor kendaraan ternyata berdasarkan pada wilayah hukum kepolisian daerah.

Kode pada pelat nomor memuat informasi berupa asal wilayah, jenis kendaraan, hingga masa berlaku pelat nomor itu sendiri.
Pelat nomor kendaraan terdiri atas dua bagian yakni atas dan bawah.

Bagian atas berisi kode Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), sedangkan bagian bawah berisi kode masa berlakunya.
Pada bagian NRKB, terdapat dua bagian, yang paling kiri merupakan huruf sebagai kode wilayah.

BACA JUGA :  Kegiatan Pelatihan Literasi Berita Untuk Publik Se-Provinsi Kepulauan Riau

Kemudian bagian tengah dan paling kanan adalah kombinasi angka dan huruf yang berarti nomor urut registrasi kendaraan.
Kode wilayah biasanya terdiri dari satu atau dua huruf, misalnya A (Banten) B (Jadetabek), AB (Yogyakarta), BL (Aceh) dan DS (Papua).

Kemudian, bagian nomor urut registrasi kendaraan terdiri atas seri angka minimal satu digit dan maksimal empat digit serta huruf.

Seri angka menunjukkan jenis kendaraan yang diregistrasi, yakni sebagai berikut :
a. 1-1999 : mobil penumpang.
b. 2000 – 6999: sepeda motor
c. 7000 – 7999: bus
d. 8000 – 8999: mobil barang
e. 9000 – 9999: kendaraan khusus

Namun, ada pengecualian terkait seri angka khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya dengan kode wilayah B, yakni :
a. 1 – 2999: mobil penumpang
b. 3000 – 6999: sepeda motor
c. 7000 – 7999: untuk mobil bus
d. 8000 – 8999: mobil penumpang
e. 9000 – 9999: mobil barang dan kendaraan khusus

BACA JUGA :  Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Tidak Dapat Di Pidana

Selanjutnya, seri huruf pada bagian paling kanan biasanya terdiri atas satu, dua, atau tiga huruf, maupun tidak ada sama sekali.
Penjelasan soal kode seri huruf ini bisa berbeda-beda sesuai wilayah polda dengan ketentuan sesuai aturan Kapolda atas persetujuan Korlantas Polri.

Misalnya, wilayah Jakarta Selatan kode hurufnya S, Jakarta Utara U, dan Jakarta Pusat P.
Sehingga pada pelat nomor B 2999 PAA, maka kode B berarti wilayah Jabodetabek.
Kemudian kode angka 2999 artinya mobil penumpang dan PAA menandakan registrasi di wilayah Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Pastikan Aman Saat Peringati Paskah, Forkopimda Surakarta Tinjau Gereja

Lalu pada bagian bawah pelat nomor, menunjukkan masa berlaku yang terdiri atas dua kelompok angka yang dipisahkan tanda titik.
Dua angka sebelah kiri menandakan bulan sedangkan dua angka di kanan berarti tahun.

Misalnya, kode masa berlaku yang tertera adalah 10.27.
Berarti masa berlaku pelat nomor tersebut akan habis pada Oktober 2027.
Kode 10 juga berarti jatuh tempo pembayaran pajak tahunan, sedangkan 27 menandakan habis masa berlaku pelat nomor dan STNK lima tahunan.

(Rkw)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *