Monetize your website traffic with yX Media
DAERAH  

Alokasi Dana Desa Tahun 2022 Capai Miliaran Rupiah. Bupati : Jangan Salahgunakan Anggaran

Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pada pasal 72 ayat 4 menyebutkan, alokasi dana desa (add) paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.

Dimana jumlah total anggaran bagi pemerintah desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten pohuwato tahun 2022 sebesar rp.133.773.591.779. Yang terdiri dari dana desa sebesar Rp 78 milyar lebih, alokasi dana desa sebesar rp.50 milyar dan sisanya berasal dari sumber lainya.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Saipul A. Mbuinga seusainya melantik kepala Desa yang tersebar di 62 Desa, Senin (05/09/2022).

BACA JUGA :  Bupati Saipul Ajak Warga Sukseskan Pendataan Koperasi dan UMKM 2023

Dikatakan Bupati pengalokasian anggaran tersebut pada dasarnya bentuk komitmen pemerintah pusat dan Daerah untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Untuk mensejahterakan rakyat indonesia  diperlukan pembangunan sampai ke desa – desa, sehingga tidak ada lagi istilah desa tertinggal. Harapan lain dapat menjadi salah satu pemicu berputarnya roda perekonomian dan mendorong proses pembangunan di desa”, tutur Saipul.

Untuk itu, Bupati meminta kepada para kepala desa terpilih agar transparan dan profesional dalam pengelolaan anggaran keuangan desa terutama taat terhadap peraturan Undang-undang  yang berlaku.

BACA JUGA :  Terima Kunjungan Rombongan GMAHK Timur, Bupati : Mari Jaga Silaturahmi

“Akhir-akhir ini kami banyak menerima pengaduan dan aspirasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Meskipun hal ini masih bersifat dugaan namun menjadi indikator bagi kita untuk meningkatkan kinerja pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan anggaran desa secara tepat guna dan dapat dipertanggung jawabkan”, tegas Bupati

Selanjutnya ia memberikan instruksi kepada opd terkait dan camat agar secara terpadu lebih meningkatkan pengawasan dilapangan untuk mengantisipasi adanya potensi penyalahgunaan anggaran.

“Karena kekeliruan pengelolaan keuangan desa tidak semata-mata karena adanya niat menyalahgunakan tetapi adapula karena ketidak tahuan terhadap mekanisme aturan dan perundang-undangan yang secara dinamis berubah”, tandas Bupati.//Edi

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
BACA JUGA :  Terpilih Sebagai Kusir Kuda Kaesang - Erina, Aiptu Warsito : Saya Merasa Terhormat
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *