KABARDAERAH.OR.ID, KARANGANYAR || Akhirnya Kejaksaan Negeri Karanganyar umumkan Kades Berjo dan Mantan Dirut ditetapkan tersangka korupsi BUMDes Berjo. Pengumuman Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Berjo (S) dan mantan Direktur Utama BUMDes(EK) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso, Karanganyar. Kejaksaan Negeri Karanganyar akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di BUMDes Berjo.
Penetapan dilakukan setelah Kejari mengantongi tiga alat bukti, berupa keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan beberapa dokumen.
Selain itu, berdasarkan perhitungan Inspektorat Karanganyar, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, kedua tersangka akan dipanggil Kejari untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (20/9) mendatang, bersama sejumlah saksi lain.
Penetapan dilakukan setelah Kejari mengantongi tiga alat bukti, berupa keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan beberapa dokumen.
Selain itu, berdasarkan perhitungan Inspektorat Karanganyar, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar.