Monetize your website traffic with yX Media

Akhirnya Kejaksaan Negeri Karanganyar umumkan Kades Berjo dan Mantan Dirut ditetapkan tersangka korupsi BUMDes Berjo

LAPAAN RI desak Kejaksaan Negeri Karanganyar periksa potensi keterlibatan semua aktor intelektual dalam kasus BUMDes Berjo

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah berikan keterangan, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di BUMDes Berjo, Kamis (15/9/2022)
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah berikan keterangan, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di BUMDes Berjo, Kamis (15/9/2022)

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, kedua tersangka akan dipanggil Kejari untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (20/9) mendatang, bersama sejumlah saksi lain.

“Penahanan tersangka akan dilakukan, setelah diperiksa nanti. Tentu jika secara subjektif dan objektif, syarat untuk penahanan terpenuhi,” katanya saat konferensi pers, Kamis (15/9/2022).

Disinggung mengenai peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut, Gilang tidak menyebutkan detailnya.

“Karena itu materi penyidikan, maka tidak bisa kami sampaikan. Yang pasti, peran masing-masing ada, tanggung jawab masing-masing ada dan kesalahan masing-masing sudah ditemukan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Momentum HPSN, DLH Pohuwato Gelar Lomba Pakai Sampah Tukar Sembako

“Untuk penetapan tersangka ini Kejari sudah memeriksa sebanyak 20 saksi serta pemeriksaan sejak Juni hingga akhir Agustus,” tandas Kasipidsus.

Sebagai informasi BUMDes Berjo yang merupakan BUMDes kaya dengan omzet sekitar Rp10 Miliar per tahun dilaporkan terjadi dugaan korupsi. Pemeriksaan ini  sempat pending karena bertepatan pergantian pejabat baru.

Sementara itu di tempat terpisah Ketua LAPAAN RI Jateng mengapresiasi Kejaksaan Negeri Karanganyar yang pada hari ini, Kamis (15/9/2022 ) telah menetapkan tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo Ngargoyoso Kabupaten  Karanganyar Berinisial S Kades Berjo dan berinisial EK mantan Dirut Bumdes Berjo.

Ketua LSM LAPAN RI Dr. Kusuma Putra, SH., MH
Ketua LSM LAPAN RI Dr. BRM Kusuma Putra, SH., MH

Terkait hal ini LAPAAN RI juga meminta Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk segera melanjutkan  pemeriksaan dan mengusut sampai tuntas adanya potensi keterlibatan aktor intelektual dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Kelola Uang Milyaran Penetapan Pengurus dan Badan Pengawas BUMDes Berjo Karanganyar Diduga Cacat Hukum

“LAPAAN RI mendesak Kejaksaan Negeri Karanganyar juga segera memeriksa potensi – potensi keterlibatan semua aktor intelektual dalam kasus in sampai tuntas”. tegas Kusuma.

“Penetapan tersangka BUMDes Berjo, LAPAAN RI desak usut aktor intelektual

Penetapan tersangka korupsi BUMDes Berjo sebagai wujud profesionalisme, akuntabilitas dan berintegritas dalam penegakan supremasi hukum mengusut dan mengungkap kasus tindak korupsi di wilayah Kabupaten Karanganyar” ujar Kusuma dengan tegas..

“Penetapan tersangka dalam kasus BUMDes Berjo Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, bisa menjadi contoh bagi kejaksaan di daerah lain di seluruh Indonesia” pungkas Ketua LAPAAN RI Jateng. (*)

BACA JUGA :  Pembangunan Jembatan Desa Bohabak Diduga Terindikasi Korupsi

 

Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *