Monetize your website traffic with yX Media

143 Warga Binaan Lapas Pohuwato Dapat Remisi, 1 Orang Dinyatakan Bebas

143 Warga Binaan Lapas Pohuwato Dapat Remisi, 1 Orang Dinyatakan Bebas
143 Warga Binaan Lapas Pohuwato Dapat Remisi, 1 Orang Dinyatakan Bebas

Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Dalam momentum peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Pohuwato) lakukan penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak, Rabu (17/08/2022).

Dimana sebanyak 143 warga binaan menerima pengurangan masa tahanan 140 diantarnya golongan remisi umum I, 3 Warga binaan Remisi umum II dan 1 dinyatakan bebas langsung.

BACA JUGA :  Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan tiga orang pemilik Narkotika jenis sabu

Kepala Lapas Pohuwato, Irman Jaya menjelaskan pemberian remisi umum tersebut sebagai bentuk apresiasi Negara terhadap warga binaan yang telah berkomitmen untuk mengikuti Program Lapas.

“Seharusnya kalo sesuai remisi yang bebas 3 orang, tetapi karena 2 orang ternyata ada denda subsider yang belum diselesaikan maka diganti kurungan selama 2 sampai 3 bulan lagi”, terang Irman.

BACA JUGA :  Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Penganiayaan di Punggelan
Kepala Lapas Pohuwato, Irman Jaya
Kepala Lapas Pohuwato, Irman Jaya

Dengan adanya penghargaan ini harap Irman dapat meningkatkan kesadaran warga binaan agar lebih taat hukum dan mengedepankan semangat perubahan ke arah yang lebih baik.

“Setiap tahun kami selalu mengajak warga binaan supaya menerapkan sikap berperilaku baik seperti mengikuti serta menjalankan program program yang ada di lapas”, pungkas Irman.//Edi

BACA JUGA :  Lewat Sosialisasi Jitupasna, Asisten III Pohuwato Pinta OPD Terkait Sigap Kurangi Resiko Bencana
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *