Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Dalam momentum peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Pohuwato) lakukan penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak, Rabu (17/08/2022).
Dimana sebanyak 143 warga binaan menerima pengurangan masa tahanan 140 diantarnya golongan remisi umum I, 3 Warga binaan Remisi umum II dan 1 dinyatakan bebas langsung.
Kepala Lapas Pohuwato, Irman Jaya menjelaskan pemberian remisi umum tersebut sebagai bentuk apresiasi Negara terhadap warga binaan yang telah berkomitmen untuk mengikuti Program Lapas.
“Seharusnya kalo sesuai remisi yang bebas 3 orang, tetapi karena 2 orang ternyata ada denda subsider yang belum diselesaikan maka diganti kurungan selama 2 sampai 3 bulan lagi”, terang Irman.

Dengan adanya penghargaan ini harap Irman dapat meningkatkan kesadaran warga binaan agar lebih taat hukum dan mengedepankan semangat perubahan ke arah yang lebih baik.
“Setiap tahun kami selalu mengajak warga binaan supaya menerapkan sikap berperilaku baik seperti mengikuti serta menjalankan program program yang ada di lapas”, pungkas Irman.//Edi